JAKARTA, KILAS24.COM– Kemnaker memberi peluang bagi pekerja yang ter-PHK untuk bisa kembali bekerja. Hal ini diumumkan pada akun instagram @kemnaker.
Adapun program ini adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tujuan diselenggarakannya program JKP adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Simak Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT), Ini Penjelasan Kemnaker
Pemerintah memastikan program ini akan berjalan secepatnya. Sebagai hadiah Lebaran ada sejumlah kemudahan dan manfaat yang akan didapat oleh pekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Berikut manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker.
Uang Tunai
- 45% dari upah 3 bulan pertama dan 23% dari upah 3 bulan berikutnya.
- Paling lama 6 bulan
Akses Informasi Pasar Kerja
- Layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan (asesmen diri dan konseling karir)
- Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja
Baca Juga: Link Download Lagu PSY prod & feat Suga I BTS, “That That” Tranding di YouTube
Pelatihan Kerja
- Pelatihan berbasis kompetensi
- Dilakukan melalui LPK pemerintah, swasta, atau perusahaan
Itulah sejumlah kemudahan yang pemerintah berikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Semoga bermanfaat.