JAKARTA, KILAS24.COM — UMP 2023 Provinsi Banten telah ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11. Upah buruh 2023 ini naik 6,4 persen jika dibandingkan UMP Banten pada 2022.
UMP 2023 Provinsi Banten ini ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. UMP 2023 Banten ini diklaim sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Keputusan Gubernur Banten itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Baca Juga: Info Rekrutmen Bersama BUMN 2022: Ada Lowongan Kerja di 30 BUMN
Selain itu, penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Provinsi sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Selain itu, keputusan tersebut mengingat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pada Pasal 6 ayat (2) menyatakan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Keputusan Gubernur itu juga mengungkapkan bahwa besaran UMP Banten Tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian, Senin (28/11/2022), Al Muktabar mengungkapkan pihaknya berharap UMP Banten Tahun 2023 menjadi dasar Kabupaten/Kota dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dapat disepakati.
“Sebenarnya Upah Minimum Provinsi itu lebih kepada social preneurship bahwa tidak boleh lebih rendah daripada itu, lebih kepada patokan,” ungkapnya.
Baca Juga: UMR Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen, Begini Besaran UMK Semua Wilayahnya?
Al Muktabar juga berharap antara pengusaha dengan pekerja saling memahami karena saling membutuhkan. Terlebih dengan situasi dan kondisi ekonomi dan politik global saat ini.
“Kita sangat berharap dan mengimbau, tentu dan pasti akan ada titik temu,” ungkapnya.
“Perlu kita berhitung bersama, berkalkulasi bersama, agar semua itu jalan dengan bertemu titik keseimbangan. Dan itu akan menjadi baik bagi bersama. Dan ini yang penting betul kita berbicara kekompakan itu,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pada Tahun 2022 UMP Banten sebesar Rp 2.501.203,11 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang Penetapan Upah Minumum Provinsi Banten Tahun 2022.
Pada Tahun 2021, UMP Banten sebesar Rp 2.460.996,54 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten 2021.
Untuk mendapatkan gambaran UMR di Banten 2023, berikut ini besaran UMR tahun 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
1) Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak Rp 2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
5) Kota Tangerang Rp 4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon Rp 4.309.772.64.
8)Kota Serang Rp 3.830.549.10.
Itulah kabar UMR Banten 2023, daftar resmi UMR terbaru akan segera diumumkan.