JAKARTA, KILAS24.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita 2 mobil mewah merek Lexus RX300 dan Toyota Fortuner serta 2 unit apartemen di Taman Anggrek dan Latumenten.
Penyitaan aset itu dilakukan sebagai barang bukti dalam kasus investasi bodong bermodus robot trading, Fahrenheit.
“Dari empat pelaku ini, (polisi) sudah mengamankan dua kendaraan bermotor, ada dua unit apartemen yang sudah kita police line juga,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, seperti dilansir laman resmi Polda Metro, Rabu (23/3/2022).
Polisi juga menyita barang bukti lain antara lain 19 token Internet banking, 83 buku rekening, 21 buku rekening koran, dan belasan ponsel dari berbagai merek serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Kepolisian Perpanjang Penahanan Indra Kenz Hingga 25 April 2022
Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang berinisial D, ILJ, dan MF. Mereka berperan sebagai admin situs web Fahrenheit dan tersangka DBC yang berperan sebagai admin media sosial Fahrenheit dengan tugas memasarkan produk Fahrenheit.
“Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk, Diam, Dapat Duit,” ujar Kombes Auliansyah.
Meski demikian, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.
“Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tetapi ini mereka bikin sendiri, jadi naik-turunnya itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham,” tambahnya.
Baca Juga: Episode Diplopia Marc Marquez Kambuh
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis sebagai berikut:
1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.