JAKARTA, KILAS24.COM— Upah Minimum pada 2022 akan mengalami kenaikan. Hal ini menjadi kabar baik karena pada 2021 upah minimum tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022. Penetapan upah minimum Kemnaker ini akan menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing wilayah.
Baru-baru ini, Kemnaker telah membahas Upah Minimum 2022 bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Upah minimum 2022 berupaya untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Bansos PKH, BSU Tahap 5, dan Kartu Prakerja Gelombang 22 Cair Akhir Oktober
Simak Juga: Pencairan BSU Kemnaker 75,60 Persen, Sisanya untuk BSU Tahap 5 yang Cair Oktober
Dialog Kemnaker dengan Depenas dan BP LKS Tripnas dilakukan selama 2 hari pada 21 sampai 22 Oktober 2021. Pembahasan utamanya ialah persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum.
Pembahan upah minimum itu sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ditegaskan Dirjen Putri, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid,”katanya.
Baca Juga: KemenkopUKM Dorong Koperasi Kecil Segera Merger
Simak Juga: Upah Minimum 4 Provinsi Ini Dipastikan Tidak Naik, Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker
Indah Putri Anggoro memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak. Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
“Depenas dan LKS Tripnas berharap para pihak agar tidak berkutat pada Upah Minimum, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian apabila lebih produktif maka kita sebagai bangsa akan meningkatkan daya saing,” katanya.