JAKARTA, Kilas24.com — Kementerian Agama menindak tegas praktik pungli untuk pelayanan publik termasuk KUA. Kepala KUA dilarang melakukan pungutan di luar biaya yang ditentukan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan tidak akan mentoleransi Kantor Urusan Agama (KUA) yang melakukan pungutan liar (pungli).
“Tolong diperhatikan ya. Kami tidak menoleransi KUA yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila mendapat laporan, kami tindak. Ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/3/2021).
Praktik pungli, kata Muharram, berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.
“Walaupun pemungutan itu dilakukan di pelosok, laporannya tetap sampai ke pusat. Jangan sampai KUA ada pungutan apalagi modus operandi,” tutur Muharram.
Muharram meminta petugas KUA untuk berhati-hati dengan tidak melakukan pungli. Pelayanan masyarakat, tegasnya, harus lebih baik lagi sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
“Kami minta petugas di KUA untuk hati-hati. Jangan ada lagi istilahnya KUA mungut-mungut uang. Ini kan kenapa nikah Rp 600.000 di hari libur dan Rp 0 di KUA pada hari dan kerja itu sebabnya itu. Dulu sebelum ada aturan ini, terjadi banyak pungutan.”
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama (Depag): Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
- Nikah atau rujuk di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
2. Nikah atau rujuk di Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif: Rp 0,- (gratis) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Daerah/Lurah yang diketahui oleh Camat.