KILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023
Facebook Twitter Instagram
  • Regional
  • Nasional
  • Keuangan
  • Sastra
  • Sosok
Facebook Twitter Instagram
KILAS24.comKILAS24.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Regional
  • Keuangan
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Opini
  • Sosok
KILAS24.com
Home»Hukum dan Kriminal»Lima Saksi Dihadirkan Dalam Perkara Pengrusakan Pagar
Hukum dan Kriminal

Lima Saksi Dihadirkan Dalam Perkara Pengrusakan Pagar

YosefBy YosefFebruary 17, 2020Updated:May 18, 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email LinkedIn Tumblr
Terdakwa Kujang (memakai baju tahanan warna oranye (Toski)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

Terdakwa Kujang (memakai baju tahanan warna oranye (Toski)

MALANG,KILAS24.COM – Majelis hakim menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kujang Agus Suyono, di Pengadilan Negeri Malang, Senin (17/2).

Ke lima orang saksi tersebut masing-masing Lukmanto alias Lolok (66), Bambang Susilo (60), Henni Kusmaji (60), Markusnadi (64), dan Iwan Rizal (59). Para saksi dimintai keterangannya terkait kasus pengrusakan pagar yang dilakukan terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, SH. meminta keterangan para saksi untuk mencari kebenaran alasan terdakwa membongkar dan merusak pagar tembok yang terbuat dari panel beton yang berdiri diatas tanah milik Chatalina.

Menurut saksi Lukmanto, terdakwa dan korban merupakan sahabat karib. Ada pun kasus ini bermula ketika terdakwa yang juga seorang pengusaha konveksi ini merusak pagar milik korban.

“Kami bertiga sahabat karib. Saya pernah dimintai tolong via telepon untuk menguruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pagar tersebut, oleh Chatalina,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika Kujang panggilan akrab terdakwa merobohkan pagar bertembok beton milik Chatalina. Lantaran korban tidak mau bertanggung jawab, korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.

Saksi menuturkan sebelum kasus ini bergulir di meja hijau, ia berusaha melakukan mediasi antara terdakwa dan korban, Chatalina.

“Saya sudah berusaha mendamaikan. Saya bilang ke Kujang, supaya bangun kembali pagar tersebut. Namanya pengusaha properti, selisih satu meter pun akan di kejar sama Chatalina,” jelasnya.

Dalam keterangan saksi, diketahui jika antara terdakwa dan korban sama – sama pengusaha. Terdakwa Kujang bergerak di bidang konveksi sementara Chatalina, pengusaha properti.

Dalam upaya mediasi tersebut, saksi berusaha membujuk korban agar bisa memanfaatkan terdakwa.

“Sudah lah Lin, maafkan dan ikhlaskan saja. Rumah itu kan sudah 5 tahun lebih tidak ditempati. Jadi biarkan saja pagar itu,” tegasnya.

Sidang yang melibatkan perseteruan antar sahabat ini berlangsung di di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Malang, dipimpin hakim Nuruli Mahdelis, SH, MH, didampingi hakim anggota, Sri Hariyani, SH dan Sugianto SH,

Jaksa penuntut umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, SH.

Untuk diketahui kasus ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota, pada Juli 2017. Pemberkasan dinyatakan lengkap (P-21) Desember 2019.

Dalam kasus ini, terdakwa Kujang diaancam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Reporter : Toski Dermaleksana

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Berita Terkait

Gempa Malang, BNPB Gulirkan Dana Stimulan Rp10 Juta-Rp50 Juta

April 12, 2021

Gempa Bumi Guncang Jawa Timur

April 10, 2021

Resmikan Latkop UKM Jatim, Khofifah Dorong UMKM Naik Kelas

April 1, 2021

Terkait Covid-19, Pemkab Malang Umtimatum RS Prima Husada

June 11, 2020

Sri Untari Minta Pemkot Malang Benahi Data Penerima Bansos

June 10, 2020

Ironi Masa New Normal Pasien Positif Covid-19 Meningkat

June 10, 2020
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply



BERITA TERBARU

Syukurlah, KJP Plus April 2023 Kemungkinan Cair Tanggal Ini, Ini Cara Cek Saldo KJP Plus di JakOne Tanpa harus ke ATM

March 26, 2023

Bansos DKI Jakarta: KAJ, KLJ, dan KPDJ 2023 Kapan Cair? Ini Informasi Resmi dari Dinsos DKI Jakarta

March 26, 2023

Info Terbaru Cek Bansos Ramadan 2023 Kapan Cair, Ini Kata Mensos Risma

March 23, 2023

Bantuan KLJ Cair Maret 2023? Dinas Sosial Minta Penerima Kartu Lansia Jakarta Bersabar

March 23, 2023

Bansos Pangan Ramadan 2023 Kapan Cair, Mensos Risma Beri Jawaban Ini

March 22, 2023

Info 5 Bansos Cair Maret-April 2023, Ada Bantuan PKH, PIP Kemdikbud Hingga Kartu Prakerja, Cek di Link Ini

March 22, 2023

Inilah Alasan Peserta Kartu Prakerja Gagal Dapat Insentif Rp4,2 Juta

March 22, 2023

Resmi, Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

March 22, 2023
TERPOPULER

Ditjen Pajak: 53 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

By Fritz Sipi

Insentif PC-PEN Disetop, Begini Cara Pemerintah Cairkan Bansos dan BLT 2023

By Ari Jose

BLT BBM 2022 Tahap 1 Cair Lagi, Ini Dokumen dan Cara Mencairkannya di Kantor Pos

By Lowa Andi

Kartu Anak Jakarta (KAJ) Agustus 2022 Siap Disalurkan? Ini Info Terbaru Dinsos DKI Jakarta

By Lowa Andi
Facebook Twitter Instagram Pinterest Vimeo YouTube
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Cookie Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 Kilas24.com - Berita Terkini Hari INi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.