MALANG,KILAS24.COM – Majelis hakim menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kujang Agus Suyono, di Pengadilan Negeri Malang, Senin (17/2).
Ke lima orang saksi tersebut masing-masing Lukmanto alias Lolok (66), Bambang Susilo (60), Henni Kusmaji (60), Markusnadi (64), dan Iwan Rizal (59). Para saksi dimintai keterangannya terkait kasus pengrusakan pagar yang dilakukan terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, SH. meminta keterangan para saksi untuk mencari kebenaran alasan terdakwa membongkar dan merusak pagar tembok yang terbuat dari panel beton yang berdiri diatas tanah milik Chatalina.
Menurut saksi Lukmanto, terdakwa dan korban merupakan sahabat karib. Ada pun kasus ini bermula ketika terdakwa yang juga seorang pengusaha konveksi ini merusak pagar milik korban.
“Kami bertiga sahabat karib. Saya pernah dimintai tolong via telepon untuk menguruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pagar tersebut, oleh Chatalina,” kata dia.
Kasus ini bermula ketika Kujang panggilan akrab terdakwa merobohkan pagar bertembok beton milik Chatalina. Lantaran korban tidak mau bertanggung jawab, korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum.
Saksi menuturkan sebelum kasus ini bergulir di meja hijau, ia berusaha melakukan mediasi antara terdakwa dan korban, Chatalina.
“Saya sudah berusaha mendamaikan. Saya bilang ke Kujang, supaya bangun kembali pagar tersebut. Namanya pengusaha properti, selisih satu meter pun akan di kejar sama Chatalina,” jelasnya.
Dalam keterangan saksi, diketahui jika antara terdakwa dan korban sama – sama pengusaha. Terdakwa Kujang bergerak di bidang konveksi sementara Chatalina, pengusaha properti.
Dalam upaya mediasi tersebut, saksi berusaha membujuk korban agar bisa memanfaatkan terdakwa.
“Sudah lah Lin, maafkan dan ikhlaskan saja. Rumah itu kan sudah 5 tahun lebih tidak ditempati. Jadi biarkan saja pagar itu,” tegasnya.
Sidang yang melibatkan perseteruan antar sahabat ini berlangsung di di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Malang, dipimpin hakim Nuruli Mahdelis, SH, MH, didampingi hakim anggota, Sri Hariyani, SH dan Sugianto SH,
Jaksa penuntut umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, SH.
Untuk diketahui kasus ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota, pada Juli 2017. Pemberkasan dinyatakan lengkap (P-21) Desember 2019.
Dalam kasus ini, terdakwa Kujang diaancam Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Reporter : Toski Dermaleksana