MALANG, KILAS24.COM – Niat baik H Asnawi (alm) mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, disalahgunakan M Achwan AR. Tanah seluas 4.620 meter persegi tersebut dijual kepada PT Satria Graha Abdibuana, salah satu pengembang properti asal Surabaya, seharga Rp 1 miliar.
Akibatnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang era 1992 kini berurusan dengan pihak berwajib.
Pengurus (Takmir) Masjid Sunan Kalijaga dan ahli waris tanah wakaf mendatangi Polres Malang untuk melaporkan kasus penjualan tanah wakaf milik H. Asnawi.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, Kabupaten Malang, Abdusy Syakur SH MH, mengatakan untuk sementara pihaknya mengambil langkah hukum pidana terhadap M Achwan AR. Dijelaskan ada dua kemungkinan dalam kasus ini yakni penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Ia beralasan saat itu terlapor selain menjabat Sekretaris Desa juga takmir.
“Waktu itu Achwan ini selain sebagai takmir, juga menjabat Sekdes, patut diduga ada penyalahgunaan jabatan. Bisa juga pemalsuan,” kata Abdusy Syakur Senin (4/5).
Sementara itu, Humas Takmir Masjid Sunan Kalijaga Pakisjajar, Sandik mengatakan H Asnawi atau biasa disapa Satawi ingin mewakafkan tanahnya. Karena itu Satawi lantas meminta bantuan Achwan selaku Sekdes untuk membuatkan surat keterangan dan resmi berstatus tanah wakaf.
“Satu bulan setelah diberi surat wakaf itu ternyata letter C-nya dirubah atas nama pribadi,” ujar Sandik.
Pengurus masjid dan ahli waris baru mengetahui jika tanah itu sudah dijual pada Oktober 2019.
“Ketika diklarifikasi pengurus masjid, Achwan tidak mengelak. Ia mengaku jika sudah menjual tanah wakaf tersebut dengan harga Rp 1 miliar,” kata Sandik.
Menurut Sandik, Achwan menawarkan tukar guling tanah tersebut, namun pengurus dan ahli waris menolak. Apalagi tanah yang ditukar guling tersebut luasnya hanya 3000 meter persegi. Tanah wakaf itu lokasinya berada pada jalur kuning yang berarti bisa untuk perumahan.
Reporter : Toski Dermaleksana.