JAKARTA, KILAS24.COM — Setelah menghadirkan tilang elektronik, polri siap meluncurkan perpanjangan SIM dan STNK secara online pada April 2021. Layanan berbasis teknologi itu merupakan salah satu program 100 hari program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ketika meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada 23/3/2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan setelah peluncuran E-TLE, Polri juga akan menyediakan pelayanan SIM dan STNK secara online.
“Ke depan kami akan terus memperbaiki sistem pelayanan kepolisian dengan memanfaatkan teknologi informasi, sehingga layanan seperti SIM dan STNK akan kita laksanakan seluruhnya secara online,” katanya seperti dilansir laman resmi Kepolisian.
Baca Juga:Mulai Tilang Elektronik, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar
Untuk E-TLE, terdapat 244 titik yang dipersiapkan di tahap pertama peluncuran E-LTE pada 23 Maret 2021. Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung yang telah memberikan dukungan dalam penerapan ETLE.
Adapun, E-TLE atau tilang elektronik nasional pada tahap pertama diterapkan di 12 Polda di berbagai wilayah di Indonesia. Total ada 244 titik yang akan dipasang kamera ETLE dengan rincian, 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat.
Selanjutnya, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
Baca Juga: Bom Makassar Harus Jadi Perhatian Serius Kepolisian
Sebelumnya, seperti diberitakan sejumlah media daring nasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan perpanjangan SIM secara online direncanakan mulai bulan April 2021.
Nantinya, seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara modern sehingga mengurangi kedatangan masyarakat langsung ke kantor polisi.
Sejauh ini, kepolisian sudah memiliki layanan registrasi SIM Online di situs sim.korlantas.polri.go.id untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Namun, layanan ini masih terbatas sebab pemohon mesti membawa bukti registrasi ke bank untuk pembayaran lalu ke Satpas SIM untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan aplikasi SIM online akan diresmikan pada 11 April. Jadwal ini dipercepat lantaran mengikuti program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Untuk perpanjangan SIM A dan C, juga sama yang baru. Termasuk e-TLE bisa kita capai 100 persen,” imbuh Istiono.
Selain pengurusan SIM, Istiono juga menyinggung terkait pengurusan STNK secara online. Pasalnya nanti proses pengurusannya juga akan melalui virtual seperti perpanjangan SIM.
“Samsat digital nasional, ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alurnya sama juga, unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK,” jelasnya.
Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri