JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah menyebutkan merealisasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertambah senilai Rp5,07 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Realiasi BSU per 1 Oktober 2021 itu setara dengan 57,7 persen dari total anggaran.
“Realisasi BLT Desa sudah mengalami kenaikan, yaitu Rp14,94 triliun atau 51,9 persen, dan Bantuan Subsidi Upah itu Rp5,07 triliun atau 57,7 persen,” kata Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Setali tiga uang, Kementerian Ketenagakerjaan selaku lembaga terkait menyebutkan akan menambah penyaluran BSU lantaran terdapat sisa dana senilai Rp1,7 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR.
“Kemarin kami memohon ke KPCPEN (Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) dan Wakil Menteri Keuangan mengajukan usulan perluasan penerima manfaat BSU,” kata Indah pada akhir September 2021.
Baca Juga: Ini 8 Bansos yang Cair Oktober: Ada PKH, Sembako, BSU hingga Kuota Internet,
Simak Juga: Catat, Mendaftar Tinggal di Rusunawa DKI Jakarta Melalui Sirukim Gratis
Jika diperluas secara nasional, maka jumlah penerima akan bertambah seiring cakupan wilayah mencapai 34 provinsi di 514 kabupaten/kota. Di mana penerima BSU diperkirakan mencapai 8,6 juta orang.
“Insya Allah semua pekerja yang terdampak pandemi dan sesuai kriteria bisa kita berikan BSU senilai Rp 1 juta,” katanya.
Dari catatan Kemenaker, per hari ini, sudah 7,750 juta orang pekerja yang sudah lolos verifikasi dari BPJAMSOSTEK.
Sementara ada 758 ribu orang lebih adalah duplikasi penerima bansos itu yang akan dikeluarkan dari daftar penerima. Sehingga estimasi penerima di 2021 hanya mencapai 6,9 juta orang.
Jika termasuk dalam yang akan mendapatkan pencairan BSU Oktober, berikut tanda pekerja atau karyawan yang pasti menerima bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji itu antara lain:
1. Pekerja / buruh yang menerima gaji / upah
2. WNI
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021
4. Memiliki upah/gaji di bawah Rp 3,5 juta
5. Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
Selain memenuhi syarat BSU, bisa juga melihat dari status yakni sebagai calon terdaftar. Jika masuk sebagai calon terdaftar, Anda berpeluang mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji.